SURETY BOND

Saat ini kami memasarkan produk dari 2 perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yang memilik asset lebih dari Rp. 3 trillyun, sehingga membuat rasa aman dan nyaman buat pihak kontraktor / supplier dan juga pemilik proyek.

Disamping itu kami juga didukung oleh Perusahan Penjamin satu satunya di Indonesia milik pemeritah, yaitu Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) baik itu Jamkrindo Konvensional maupun Jamkrindo Syariah, guna memberikan jaminan kepada proyek proyek yang diadakan oleh pemerintah ataupun subkontraktor dari perusahaan kontraktor pemerintaah, seperti PP, Adikarya, Waskita Karya, Wijaya Karya dll.

Surety Bond yang dapat diterbitkan terdiri dari :
1. Jaminan Tender (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4. Jaminan Retensi / Pemeliharaan (Maintenance Bond)

building-01Proses penerbitan jaminan-jaminan tersebut kami atur semudah mungkin dan diusahakan tanpa jaminan collateral sama sekali. Pihak anda tinggal memberikan data-data yang diperlukan dan kami akan membantu penyampaian data tersebut ke bagian analisa asuransi dan apabila disetujui maka sertifikat jaminan akan kami antar kepihak anda.

Dokumen pendukung awal yang diperlukan (untuk semua produk)
1. Company Profile lengkap dengan pengalaman pekerjaan
2. Akte Notaris tentang pendirian perusahaan termasuk perubahan
3. SK Menkeh tentang pendirian perusahaan dan juga perubahaannya
4. SIUP, NPWP, Domisili, SIUJK (buat perusahaan kontraktor)
5. Keanggotaan asosiasi (Gakindo / Kadin dll.) dan juga sertifikat keagenan bila diperlukan
6. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir, Rekening koran 3 bulan terakhir
7. Disamping itu, client wajib menandatangani Surat Persetujuan Ganti Rugi sebagai pengganti collateral

Dokumen penutupan
1. Surat permohonan jaminan (sesuai draft)
2. Undangan tender (untuk jaminan bidbond)
3. Copy SPK, Kontrak, PO (untuk jaminan performance bond dan advance payment bond)
4. Berita acara serah terima pekerjaan (untuk retensi / jaminan pemeliharaan)

Lamanya penerbitan untuk permintaan awal kurang lebih 3 hari. Setelah itu bisa lebih cepat dan sertifikat dapat diterbitkan tanpa memerlukan dokumen-dokumen pendukung awal lagi.

Sertifikat yang telah diterbitkan akan kami antar langsung ke nasabah.

 

BANK GARANSI

Apabila pemilik proyek menginginkan sertifikat jaminan berasal dari Bank berupa Bank Garansi, maka untuk mensiasati itu anda dapat meminta bantuan kami untuk menerbitkan Bank Garansi dengan collateral yang sangat ringan bahkan tidak ada sama sekali sehingga cash flow perusahaan menjadi lancar ataupun plafon kredit yang diterima dari Bank dapat terjaga.

Mekanisme ini dapat dilakukan karena adanya kerjasama kontra Bank Garansi antara pihak Asuransi rekanan kami sebagai penjamin dengan pihak Bank selaku penerbit jaminan.

Tatacara permintaan penerbitan Bank Garansi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan hampir sama dengan Surety Bond yaitu pengajuan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung awal ke pihak Asuransi lalu apabila pihak asuransi menyetujui maka akan menerbitkan Instruksi Penerbitan Bank Garansi ke pihak Bank yang ditunjuk.

Untuk Bank-Bank tertentu, pihak nasabah wajib membuka rekening giro pada Bank penerbit.
 
 
skema01
 
Ada beberapa bank yang memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi rekanan kami, diantaranya :

Bank Pemerintah / Pemerintah Daerah :
Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, Indonesia Exim Bank, Bank Mandiri, Bank BPD BJB, Bank BPD Jatim.
Bank Devisa Swasta Nasional :
Bank BCA, Bank BII, Bank Sinar Mas, J Trust Indonesia Bank (Jepang).
Bank Umum Syariah :
Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah.

 

PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE (PII)

Banyak pemilik proyek di Indonesia baik BUMN maupun swasta, pada saat pembangunan proyek terpaku hanya pada risiko-risiko yang ada pada saat pembangunan proyek itu saja, dimana mereka mengalihkan risiko pembangunan proyek dengan Asuransi Contractor All Risks (CAR) dan TPL ke pihak asuransi.
Untuk negara-negara maju, penggunaan polis CAR + TPL dalam pembangunan proyek belumlah cukup aman untuk menjamin risiko yang berkaitan dengan proyek tersebut. Ada risiko yang besar tetapi tidak dijamin oleh polis CAR yaitu kesalahan advice dan kesalahan desain yang dilakukan oleh konsultan desain ataupun konsultan proyek yang ditunjuk pemilik proyek. Banyak risiko yang dapat terjadi yang disebabkan kesalahan desain, seperti menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan bangunan, bangunan miring berdiri bahkan runtuhnya bangunan pada saat pekerjaan maupun setelah bangunan selesai dan telah diserah terimakan oleh kontraktor ke pemilik proyek.

Kesalahan desain bukan saja pada saat pembangunan proyek / gedung, tetapi bisa baru terjadi pada saat proyek telah selesai bahkan setelah 10 tahun kemudian baru terjadi risiko atas kesalahan desain. Kalau hal ini terjadi, bayangkan berapa kerugian yang akan timbul oleh pemilik proyek, dantentunya pemilik proyek tidak dapat menuntut siapa-siapa karena telah dilakukann serah terima dengan keadaan baik.

Untuk itulah kami yang didukung oleh Asuransi Central Asia (ACA) mencoba memasarkan asuransi tersebut yang memang di Indonesia masih awam dan masih sedikit perusahaan asuransi yang bisa mengcovernya. Asuransi tersebut kami beri nama asuransi Professional Indemnity (PI), yang menjamin konsultan desain maupun konsultan lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek.

Bagi perusahan konsultan, asuransi PI dapat diambil sendiri secara pribadi untuk mengalihkan risiko tuntutan dari para client maupun pihak ke 3 yang dapat terjadi sewaktu-waktu terhadap semua proyek yang dikerjakan oleh mereka selama periode asuransi yang diminta.

building-02Bagi pemilik proyek, kepemilikan asuransi PI bisa diwajibkan untuk dimiliki oleh perusahaan konsultan yang ditunjuk khusus menjamin proyeknya.
Apabila diwajibkan oleh pemilik proyek, biasanya akan dicantumkan dalam kontrak dimana terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pihak konsultan wajib memiliki asuransi PI dengan nama yang dijamin dicantumkan nama pemilik proyek, besaran nilai jaminan yang diminta dan jangka waktu jaminan.

Saat ini kami bisa menjamin polis PI sampai dengan 10 tahun setelah bangunan berdiri sehingga kepentingan pemilik proyek dan konsultan desain dapat terlindungi selama masa jaminan yang diminta.Untuk lebih jelasnya dan juga konsultasi bagaimana menghadirkan asuransi PI dalam proyek anda segera hubungi kami, dengan senang hati tim kami akan menjelaskan secara detail polis PI ini.

 

ASURANSI CONTRACTOR ALLRISK (CAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL) / ERECTION ALL RISK (EAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL)

Asuransi Contractor All Risks (CAR) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

Asuransi Erection All Risks (EAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Jadi terlihat disini luas lingkup Asuransi CAR hampir sama dengan penutupan Asuransi EAR hanya saja ada perbedaan objek yang dijamin, yaitu CAR menjamin untuk pelaksaan pekerjaan pembangunan sipil sedangkan EAR untuk pemasangan mesin.

building-03

Luas Jaminan Asuransi CAR dan EAR meliputi :

· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional

· Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja

· Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (Khusus EAR)

· Jaminan untuk Kecelakaan lain-lain

 

Polis CAR dan EAR terdiri dari 2 Bagian (Section) yaitu :

Section 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Pada bagian ini, polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tsb

Objek Pertanggungan Asuransi CAR maupun EAR dapat berupa:

· Contract Work – Kontrak Pekerjaan dengan rincian nilai yang tertera dan dalam Bill of Quantity

· Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.

· Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)

· Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

 

Section 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability / TPL)

Pada bagian ini, polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

 

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis CAR dan EAR mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period). Oleh karena lampiran time schedule sangat dibutuhkan sebagai dasar penentuan waktu jaminan pada polis ini.

Pengecualian

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Kesengajaan oleh Tertanggung

· Penghentian pekerjaan baik total atau parsial

· Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

· Kesalahan desain (faulty design)

· Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

· · Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin

· · Kerusakan pada kendaraan umum

· · Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)

 

Dokumen yang dibutuhkan dalam polis CAR dan EAR adalah :

  1. Copy Kontrak lengkap dengan spek pekerjaan
  2. Gambar proyek
  3. Bill of Quantity
  4. Time schedule

Biasanya pihak asuransi akan melakukan survey lokasi bila diperlukan untuk menentukan diterima atau tidaknya jaminan termasuk tarif premi.

Perlu diperhatikan untuk pemilik proyek ataupun kontraktor. Apabila terjadi pemecahan bagian pekerjaan misalkan, kontraktor pelaksana pembuatan pondasi berbeda dengan kontraktor pembangunan sipil, lebih baik diatur jaminan CAR ke dua pelaksanaan pekerjaan tersebut ditempatkan pada perusahaan asuransi yang sama. Hal ini untuk menghindari terjadinya saling menyalahkan apabila terjadi claim asuransi antara kontraktor pondasi dengan kontraktor sipil dan umumnya perusahaan asuransi tidak mau mengcover hanya satu bagian saja, mereka lebih mau menerima apabila penutupan asuransi CAR dilakukan secara keseluruhan pekerjaan.

Khusus untuk asuransi CAR ini, kami bekerjasama dengan ACA dan Asuransi Sinarmas memiliki program khusus yang sangat menguntungkan dan membantu pihak kontraktor ataupun pemilik proyek yaitu selain mendapatkan luas penutupan jaminan yang maksimal termasuk risiko kerusakan pihak ke 3 akibat getaran pada saat pembangunan, rate yang kompetitif, juga mendapatkan kemudahan dalam pembayaran premi yang sulit didapati di tempat lain yaitu premi dapat diangsur menjadi beberapa installment pembayaran dengan melakukan kesepakatan sebelumnya. Dengan kemudahan pembayaran ini diharapkan pembayaran premi asuransi tidak mengganggu cashflow keuangan perusahaan.

CUSTOM BOND

Merupakan Jenis penjaminan untuk kepentingan BINTEK / Bea Cukai yang berkaitan dengan kewajiban penyelesaian atas fasilitas kepabeanan dan fasilitas penangguhan / pembebasan Bea masuk dan pungutan negara lainnya yang diberikan kepada Principal / Importir / Produsen Eksportir.

Dengan penerbitan Custom Bond pada kami selain mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah, nasabah juga dapat memelihara likuiditas cash flow keuangan karena untuk beberapa jenis Custom Bond kami tidak mewajibkan penempatan jaminan collateral sama sekali.

Produk-Produk Custom Bond :

  • Jaminan fasilitas BINTEK
  • Jaminan fasilitas Ob23
  • Penangguhan Pembayaran Bea Masuk (Vooruitslag)
  • Kawasan Berikat (Kaber/Epte)
  • Nota Pembetulan (NOTUL)

 

ASURANSI KREDIT MACET (ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN)

Menyikapi perkembangan bisnis sekarang ini, apakah perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin memerlukan :

  • Asuransi terhadap risiko kredit macet dari debitur ?
  • Peningkatan kepercayaan perusahaan dari pihak perbankan / kreditur ?
  • Mengurangi piutang tertunggak ?
  • Mengurangi beban administrasi & biaya kerja penagihan atas kredit macet ?
  • Meningkatkan volume penjualan karena adanya penjaminan pembayaran debitur ?
  • Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan semakin banyaknya client, karena anda menjadi lebih fokus dalam peningkatan penjualan tanpa dikhawatirkan risiko kredit macet ?
  • Membantu para distributor, dealer atau buyer yang mengalami kesulitan di dalam pengadaan Bank Garansi karena terganggunya cashflow mereka akibat pemblokiran dana oleh bank ?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah ‘ya’, maka tidak salah lagi, perusahaan anda memerlukan Asuransi Kredit Macet atau Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag) yang memberikan jaminan yang diperlukan atas Kredit Macet yang dapat sewaktu-waktu terjadi dalam transaksi pembayaran perusahaan anda atas penjualan barang ke debitur (buyer) / distributor / dealer / agen.

Askredag bukan saja memberikan solusi atas meminimalkan risiko kredit macet, tetapi juga akan memberikan ketenangan, memperkuat cashflow perusahaan dan menciptakan rasa saling percaya antara perusahaan dengan distributor / pembelinya sehingga ke dua belah pihak dapat lebih fokus dalam mengembangkan perusahaan.

Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami dengan menciptakan fasilitas dan berbagai produk yang handal demi kesuksesan bisnis para nasabah kami.

 

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, segera hubungi :

SENTRA GARANSI UTAMA

The Mansion Bougenville Tower Fontana

16th floor, Suite 16 K2

Jl. Trembesi Blok D, Komplek Bandar Baru Kemayoran

Jakarta Utara 14410

 

Telp. (021) 22604805; 22604801; 22604298

Fax.  (021) 22604803

Email 1  : admin@sgu-garansi.com

Email 2  : sgugaransi@gmail.com

Web.      : www.sgugaransi.com

 

Contact Person :
SOESANTO  Hp. 0818118861, 082211118861 (whatsapp)
BUDIARJO  Hp. 085691037125, 089652818415 (whatsapp)