SURETY BOND
Saat ini kami memasarkan produk dari 2 perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yang memilik asset lebih dari Rp. 3 trilyun, yaitu Asuransi ACA dan Asuransi Sinarmas, sehingga membuat rasa aman dan nyaman buat pihak kontraktor / supplier dan juga pemilik proyek.
Surety Bond yang dapat diterbitkan terdiri dari :
1. Jaminan Tender (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4. Jaminan Retensi / Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Proses penerbitan jaminan-jaminan tersebut kami atur semudah mungkin dan diusahakan tanpa jaminan collateral sama sekali. Pihak anda tinggal memberikan data-data yang diperlukan dan kami akan membantu penyampaian data tersebut ke bagian analisa asuransi dan apabila disetujui maka sertifikat jaminan akan kami antar kepihak anda.
Dokumen pendukung awal yang diperlukan (untuk semua produk)
1. Company Profile lengkap dengan pengalaman pekerjaan
2. Akte Notaris tentang pendirian perusahaan termasuk perubahan
3. SK Menkeh & HAM tentang pendirian perusahaan dan juga perubahaannya
4. NIB, NPWP, SBUJK
5. Keanggotaan asosiasi (Gakindo / Kadin dll.) dan juga sertifikat keagenan bila diperlukan
6. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir, Rekening koran 3 bulan terakhir
7. Disamping itu, client wajib menandatangani Surat Persetujuan Ganti Rugi sebagai pengganti collateral
Dokumen penutupan
1. Surat permohonan jaminan (sesuai draft)
2. Undangan tender (untuk jaminan bidbond)
3. Copy SPK, Kontrak, PO (untuk jaminan performance bond dan advance payment bond)
4. Berita acara serah terima pekerjaan (untuk retensi / jaminan pemeliharaan)
Lamanya penerbitan untuk permintaan awal kurang lebih 3 hari. Setelah itu bisa lebih cepat dan sertifikat dapat diterbitkan tanpa memerlukan dokumen-dokumen pendukung awal lagi.
Sertifikat yang telah diterbitkan akan kami antar langsung ke nasabah.
BANK GARANSI
Adakalanya pemilik proyek menginginkan sertifikat jaminan berasal dari Bank berupa Bank Garansi, sedangkan apabila anda langsung memintanya ke bank akan dikenakan jaminan cash margin / collateral dengan pemblokiran dana 100%, atau kalau menggunakan fasilitas kredit bank tentunya akan mengurangi plafon yang ada, maka untuk mensiasati itu anda dapat meminta bantuan kami untuk menerbitkan Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank dengan cash margin collateral yang sangat ringan sehingga cash flow perusahaan menjadi lancar ataupun plafon kredit yang diterima dari Bank dapat terjaga.
Mekanisme ini dapat dilakukan karena adanya kerjasama kontra Bank Garansi antara pihak Asuransi rekanan kami sebagai penjamin dengan pihak Bank selaku penerbit jaminan dengan produk Bernama Kontra Bank Garansi
Tatacara permintaan penerbitan Bank Garansi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan hampir sama dengan Surety Bond yaitu pengajuan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung awal ke pihak Asuransi lalu apabila pihak asuransi menyetujui maka akan menerbitkan Instruksi Penerbitan Bank Garansi ke pihak Bank yang ditunjuk.
Untuk Bank-Bank tertentu, pihak nasabah wajib membuka rekening giro pada Bank penerbit.
Ada beberapa bank yang memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi rekanan kami, diantaranya :
PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE (PII)
Pekerjaan Profesi atau Professional dewasa ini menghadapi tanggung jawab yang sangat besar, bahkan sangat rentan terhadap tuntutan hukum dari client sehubungan dengan pekerjaan mereka. Oleh karena itu sangat bijaksana apabila profesi mereka dijamin oleh asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance (PII) terhadap tuntutan dari client atas kesalahan pelayanan yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggan jasa profesi / pekerjaan mereka.
Banyak contoh kasus yang diakibatkan kesalahan design seperti contoh kasus rubuhnya jembatan Kukar, miringnya salah satu gedung tower di MT Haryono yang sampai sekarang tidak bisa digunakan atau kasus banjirnya Basement Plaza UOB.
Konsultan yang memberikan advise atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim PI yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar bahkan lebih dari itu dapat mengakibatkan kehilangan reputasi, bahkan walaupun kita bisa mempertahankannya dipengadilan kitapun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Apa yang dijamin dalam PI?
Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan) juga termasuk kerugian-kerugian fisik akibat kesalahan design.
Begitu juga dengan pekerjaan design proyek sipil / bangunan, design mesin. Kesalahan mendesign berakibat fatal buat clientnya dan berujung pada tuntutan. Kesalahan design umumnya tidak bisa diclaim pada asuransi Contractor All Risks Insurance. Oleh karena itu akhir-akhir ini banyak para bisnis owner yang akan membangun gedung ataupun memasang mesin mewajibkan kontraktor untuk mengasuransi PI atas risiko kesalahan design.
Atau juga dengan kesadaran sendiri pihak Konsultan mengasuransikan pekerjaan mereka terhadap risiko yang sewaktu-waktu bisa terjadi selama pekerjaan mereka tangani.
Siapa saja yang membutuhkan Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
Setiap orang atau perusahaan yang memberikan advis dan atau jasa yang membutuhkan keahlian khusus membutuhkan polis ini seperti:
- Architects Sipil / Interior / Mesin
- Real Estate agent
- Advertising agent
- School/Colleges
- Entertainment
- Travel Agent
- Other professionals…
Hanya beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang dapat mengcover PI, dan kami adalah salah satu agen asuransi yang dapat membantu menerbitkan dan memberikan advice untuk penutupan PI.
CUSTOM BOND
Merupakan Jenis penjaminan untuk kepentingan BINTEK / Bea Cukai yang berkaitan dengan kewajiban penyelesaian atas fasilitas kepabeanan dan fasilitas penangguhan / pembebasan Bea masuk dan pungutan negara lainnya yang diberikan kepada Principal / Importir / Produsen Eksportir.
Dengan penerbitan Custom Bond pada kami selain mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah, nasabah juga dapat memelihara likuiditas cash flow keuangan karena untuk beberapa jenis Custom Bond kami tidak mewajibkan penempatan jaminan collateral sama sekali.
Produk-Produk Custom Bond :
- Jaminan fasilitas BINTEK
- Jaminan fasilitas Ob23
- Penangguhan Pembayaran Bea Masuk (Vooruitslag)
- Kawasan Berikat (Kaber/Epte)
- Nota Pembetulan (NOTUL)
ASURANSI KREDIT MACET (ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN)
Menyikapi perkembangan bisnis sekarang ini, apakah perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin memerlukan :
- Asuransi terhadap risiko kredit macet dari debitur ?
- Peningkatan kepercayaan perusahaan dari pihak perbankan / kreditur ?
- Mengurangi piutang tertunggak ?
- Mengurangi beban administrasi & biaya kerja penagihan atas kredit macet ?
- Meningkatkan volume penjualan karena adanya penjaminan pembayaran debitur ?
- Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan semakin banyaknya client, karena anda menjadi lebih fokus dalam peningkatan penjualan tanpa dikhawatirkan risiko kredit macet ?
- Membantu para distributor, dealer atau buyer yang mengalami kesulitan di dalam pengadaan Bank Garansi karena terganggunya cashflow mereka akibat pemblokiran dana oleh bank ?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah ‘ya’, maka tidak salah lagi, perusahaan anda memerlukan Asuransi Kredit Macet atau Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag) yang memberikan jaminan yang diperlukan atas Kredit Macet yang dapat sewaktu-waktu terjadi dalam transaksi pembayaran perusahaan anda atas penjualan barang ke debitur (buyer) / distributor / dealer / agen.
Askredag bukan saja memberikan solusi atas meminimalkan risiko kredit macet, tetapi juga akan memberikan ketenangan, memperkuat cashflow perusahaan dan menciptakan rasa saling percaya antara perusahaan dengan distributor / pembelinya sehingga ke dua belah pihak dapat lebih fokus dalam mengembangkan perusahaan.
Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami dengan menciptakan fasilitas dan berbagai produk yang handal demi kesuksesan bisnis para nasabah kami.
ASURANSI COMPREHENSIVE GENERAL LIABILITY (CGL)
Asuransi CGL memberikan jaminan ke tertanggung atas tuntutan Pihak Ketiga (Third Party Liability) dimana selama periode polis asuransi terdapat peristiwa yang merugikan pihak ke-3 yang disebabkan oleh aktivitas bisnis yang dilakukan tertanggung. Tuntutan yang dijamin oleh pihak asuransi seperti :
- Cedera Badan (Penggantian atas biaya pengoabatan maupun santunan kematian)
- Penggantian atas rusaknya barang milik pihak ke-3
- Biaya biaya yang timbul akibat proses pengadilan.
Biasanya dalam penutupan CGL ini di dalam kontrak diikuti juga dengan permintaan jaminan asuransi Employee Liability (EL), Workmen Compensation Liability (WCL) dan Automobile Insurance. Dan kami bisa melakukan customized polis CGL yang diminta sesuai yang diinginkan didalam kontrak kerja termasuk jangka waktu lebih dari 1 tahun.
PENGANGKUTAN BARANG ( VIA LAUT, DARAT, UDARA)
Asuransi Pengangkutan Barang adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama proses pengangkutan baik melalui laut (Marince Cargo), udara (Air Cargo), atau darat (Land transit). Asuransi ini mencakup risiko seperti tenggelamnya kapal, kecelakaan alat pengangkut, kebakaran, pencurian, badai, hingga kerusakan akibat bongkar muat.
Biasanya, Asuransi Pengangkutan Barang digunakan oleh eksportir, importir, perusahaan tambang atau perusahaan logistik untuk mengamankan nilai barang yang dikirim. Polisnya dapat bersifat per perjalanan atau menggunakan open cover (perlindungan untuk beberapa pengiriman dalam periode tertentu).
Didukung oleh Asuransi Sinar Mas dan Asuransi Central Asia kami mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Anda dapat tenang menjalani bisnis dan operasional pengiriman kargo. Produk yang ditawarkan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis barang yang akan diasuransikan dengan biaya premi yang bersaing.
POST FINANCING PRODUK
Bekerjasama dengan bank BRI kami bisa membantu keperluan pendanaan pihak kontraktor untuk mendukung modal kerja dengan memberikan fasilitas kredit berupa Post Financing.
BRI menawarkan berbagai kemudahan dan keunggulan dalam pembiayaan ini, antara lain: Pembiayaan hingga 100% dari nilai invoice untuk vendor/kontraktor, dan hingga 80% dari nilai DO untuk distributor. Suku bunga bersaing, mulai dari 9,5% per tahun. Proses yang mudah dan cepat.
Dengan produk ini maka pihak kontraktor/ distributor dapat menerima pendanaan terlebih dahulu dari Bank BRI tanpa harus menunggu pembayaran diterima dari Pemberi Kerja, sehingga dana yang diterima lebih cepat bisa melancarkan cash flow yang ada.
CONTRACTOR’S / ERECTION ALL RISK (CAR/EAR)
Sangat dibutuhkan oleh para kontraktor karena asuransi ini menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau pemasangan mesin dan juga pada saat masa pemeliharaan terhadap risiko yang dijamin dipolis.
Jaminan Asuransi ini termasuk:
- Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
- Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
Disamping itu jaminan ini menjamin atas tuntutan pihak ke-3 (TPL) akibat kesalahan/kelalaian kontraktor yang menyebabkan kerugian pihak lain, dan maksimal limit yang diberikan -/+ 10% dari nilai proyek.
Dokumen yg dibutuhkan : Copy Kontrak, Time Schedule, BQ dan Gambar.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, segera hubungi :
SGU GARANSI
The Mansion Bougenville Tower Fontana 16th floor, Suite 16 K2 Jl. Trembesi Blok D, Komplek Bandar Baru Kemayoran Jakarta Utara 14410
Telp. (021) 22604805; 22604801; 22604298
Email : admin@sgu-garansi.com
Website : www.sgugaransi.com
Contact Person :
SOESANTO Hp. 082211118861 (whatsapp)
BUDIARJO Hp. 085691037125 (whatsapp)